Jumat, 03 Juli 2009


ANGGARAN DASAR KELUARGA MAHASISWA BATAK MUSLIM INDONESIA
(KBMI)

VISI dan MISI

VISI
Visi Keluarga Mahasiswa Batak Muslim Indonesia adalah Menjadi Sarana Pemersatu dan wadah Batak Muslim yang ada di indonesia untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah Swt dan junjungan nabi besar Muhammad Saw.

MISI
Misi Keluarga Mahasiswa Batak Muslim Indonesia adalah dalam bidang pelayanan yang bergerak dalam bidang agama, pendidikan, sosial dan budaya.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam anggaran dasar ini yang dimaksud dengan :
1. KBMI adalah kelompok kedaerahan yang didirikan di bandung
2. Anggota adalah Mahasiswa/i, Non Mahasiswa/i yang memenuhi syarat menjadi anggota
3. Kepengurusan adalah perangkat organisasi yang telah dipilih dan diangkat dari dan oleh anggota


BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
Pasal 2
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Batak Muslim Indonesia (KBMI) untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB III
BENTUK TUJUAN DAN SIFAT
Pasal 3
KBMI bertujuan sebagai wadah informasi, kekeluargaan, sosial, seni dan budaya, khususnya dalam peningkatan keagamaan dan pendidikan.
KBMI berbentuk semi otonom untuk mengembangkan organisasinya dengan tanpa melanggar peraturan yang ada.

BAB IV
ASAS SEMANGAT
Pasal 4
KBMI berasaskan ketuhanan yang maha Esa dilandasi oleh dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong serta menjunjung tinggi profesionalsme.
Pasal 5
Organisasi ini bersifat kerjasama dan mengutamakan kepentingan anggota pada khususnya dan saudara Muslim serta warga Indonesia umumnya.

BAB V
BADAN KELENGKAPAN
Pasal 6
KBMI paling sedikit memiliki unsur-unsur kelengkapan
1. Musyawarah Umum
2. Musyawarah Luar Biasa
3. Musyawarah Kerja

Pasal 7
Kelengkapan organisasi penjelasan lebih lanjut ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.


BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
Anggota KBMI adalah :
1. Mahasiswa/I Batak Muslim,
2. Mahasiswa/I Keturunan Batak Muslim.

Pasal 9
Anggota luar biasa adalah Mahasiswa/i yang berasal dari luar Suku Batak.
Pasal 10
Anggota Istimewa adalah Orang yang berjasa dalam bangsa dan negara yang ditunjuk berdasarkan Musyawarah Istimewa.

BAB VII
PENDANAAN
Pasal 11
Dana KBMI bersumber dari iuran anggota dan sumber-sumber lain yang tidak mengikat,
1. Iuran anggota
2. Usaha yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan organisasi
3. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 12
Usulan perubahan anggaran dasar diajukan setelah disetujui oleh 2/3 anggota musyawarah umum KBMI.




BAB IX
PEMBUBARAN KBMI
Pasal 13
Pembubaran KBMI hanya dapat dilaksanakan dalam Musyawarah Umum.

Pasal 14
Keputusan pembubaran KBMI hanya dapat dilakukan jika disetujui oleh sekurang-kurangya 2/3 anggota yang hadir.

BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 15
Dengan berlakunya Anggaran Dasar ini semua peraturan pelaksanaan KBMI yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan anggaran dasar lain.

BAB XI
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran rumah tangga atau peraturan pelaksanaan lain yang ditetapkan dalam musyawarah umum.
Pasal 16
Anggaran dasar ini ditetapkan oleh musyawarah umum KBMI yang berlaku sejak tanggal ditetapkan.






ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA MAHASISWA BATAK MUSLIM INDONESIA
(KBMI)

BAB I
NAMA WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Batak Muslim Indonesia disingkat (KBMI).
2. KBMI merupakan organisasi yang berkududukan di Bandung

BAB II
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 2
KBMI bertujuan :
1. Menghimpun potensi anggota dalam organisasi
2. Mengkaji, mengabdi pada masyarakat dan media jurnalistik
3. Menjalin hubungan organisasi dengan organisasi lain
4. Meningkatkan jiwa kekeluargaan (sosial) dan cinta akan budaya leluhur.
5. Mempererat talisilaturahmi Batak Muslim khususnya dan Umat Muslim umumnya.
6. Meningkatkan keimanan khususnya Batak Muslim
7. Di bidang agama mengusahakan terlaksananya ajaran Islam sesuai dengan Al Qu’ran dan Hadits dalam kehidupan bermasyarakat dengan melaksanakan Amar Maruf Nahi Mungkar sesuai Ukhuwah Islamiah
8. Dibidang social dan hukum mengusahakan terwujudnya persatuan, kesatuan dan kekeluargaan serta keadilan di segala bidang kehidupan masyarakat batak muslim khususnya serta umat muslim umumnya.
9. Di bidang Pendidikan, pangajaran dan kebudayaan mengusahakan terwujudnya penyelenggaraan pendidikan, serta pengembangan kebudayaan yang berdasarkan agama Islam untuk membina manusia Muslim bertaqwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas dan terampil serta berguna bagi Agama, Bangsa dan Negara.
Pasal 3
Organisasi ini berusaha :
1. Membina kerjasama anggota khususnya dan dunia mahasiswa serta masyarakat pada umumnya.
2. Ikut membina dan mengembangkan nalar dan keterampilan masyarakat dalam bidang agama, pendidikan, sosial, seni dan budaya,
3. Membantu dan memecahkan permasalahan yang dihadapi masyarakat dalam bidang agama, pendidikan, sosial,seni dan budaya.
4. Melaksanakan kegiatan lain dan sesuai dengan AD/ART.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
1. Anggota Muda adalah anggota yang telah mengikuti diklat KBMI dan masa anggota selama satu periode (satu tahun)
2. Anggota Penuh adalah anggota Muda yang telah mengabdi selama satu periode dan keanggotaan tetap berlaku apabila yang bersangkutan Lulus dari Status Mahasiswa/I dalam waktu 2 tahun masa keanggotan pasca kelulusan dan selanjutnya menyandang Alumni KBMI
3. Dewan pembina adalah senior KBMI yang masih berkehendak berpartisipasi dalam kegiatan KBMI
4. Dewan penasehat adalah anggota pengurus dengan ketetapan pengurus.

Pasal 5
Anggota terhormat adalah anggota tidak terikat dalam organisasi (Komunitas Batak Muslim).


Pasal 6
Keanggotaan berakhir bila :
1. Meninggal dunia
2. Meminta berhenti atas kehendak sendiri
3. diberhentikan oleh pengurus karena melanggar AD/ART dan peraturan yang berlaku.
4. Keluar dari status Mahasiswa/I
Pasal 7
1. Berakhirnya kenggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan di dalam daftar anggota.
2. Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis kepada pengurus
3. Seseorang yang diberhentikan oleh pengurus dapat meminta pertimbangan dalam musyawarah umum berikutnya.
Pasal 8
Alumni KBMI adalah anggota yang keluar dari keanggotaan dikarenakan Lulus dari Status mahasiswa dalam waktu 2 tahun masa kelulusan.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Anggota Muda
a. Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan KBMI
b. Wajib menaati peraturan KBMI yang beralaku dan menjaga nama baik KBMI
c. Berhak memilih dan dipilih dalam Musyawarah Umum
2. Anggota Penuh
a. Berhak mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan KBMI
b. Wajib menaati peraturan KBMI yang beralaku dan menjaga nama baik KBMI.
c. Berhak menyatakan saran baik lisan maupun tulisan kepada KBMI.
d. Berhak memilih maupun dipilih dalam Musyawarah Umum
e. Mempunyai satu hak suara di dalam pengambilan keputusan Musyawarah Umum.
3. Anggota Terhormat
a. Berhak mendapat undangan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilakukan KBMI
b. Tidak berhak memilih maupun dipilih
c. Berhak menyatakan saran baik lisan maupun tulisan kepada KBMI untuk selanjutnya dipertimbangkan oleh Ketua dan dimusyawarahkan pada anggota.

BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
1. Dewan Pembina dan Pengawas
2. Ketua
3. Badan Operasional

BAB VI
MUSYAWARAH UMUM
Pasal 11
Musyawarah Umum merupakan kekuasan tertinggi dalam KBMI, Musyawarah Umum diadakan satu kali periode kepungurusan

Pasal 12
Keputusan yang disahkan Musyawarah Umum berlaku mengikat seluruh unsur yang ada didalam organisasi KBMI
Pasal 13
Musyawarah Umum membahas seluruh atau sebagian dari acara dibawah ini :
a. Pembukaan
b. Pengesahan forum Musyawarah Umum
c. Penetapan dan pengesahan agenda sidang
BAB VII
BADAN PERMUSYAWARAN
Pasal 14
1. Musyawarah umum adalah Musyawarah yang lazim dilaksanakan oleh anggota dan badan operasioanl KBMI apabila telah selesai satu periode kepengurusan
2. Musyawarah Luar Biasa adalah Musyawarah yang dilaksankan apabila ketua atau badan operasional KBMI telah melakukan penyimpangan dari ketetapan Musyawarah umum.
3. Musyawarah kerja adalah Musyawarah yang dilakukan untuk membahas program-program yang akan dilaksanakn oleh badan operasional KBMI

BAB VIII
BADAN OPERASIONAL
Pasal 15
Badan Operasional terdiri dari :
1. Ketua KBMI dipilih dalam Musyawarah Umum
2. Badan Operasional dipilih oleh ketua KBMI terpilih

Pasal 16
Syarat-syarat Badan Operasional adalah :
1. Beriman dan bertaqwa kepada ALLAH Swt.
2. Memiliki kepribadian yang baik
3. Memiliki ketrampilan kerja
4. Berwawasan yang luas
5. Bisa membaca Al’Quran
6. Mempunyai pengertian dan pemahaman mengenai agama islam
7. Aktif mengikuti kegiatan KBMI
8. Memiliki loyalitas yang tinggi terhadap KBMI


Pasal 17
1. Pengurus dipilih untuk masa jabatan satu periode (satu tahun)
2. Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya bisa dipilih kembali (maksimal 4 kali masa periode)
3. Bilamana ada badan operasional yang masa jabatannya berakhir, maka ketua KBMI dapat mengangkat penggantinya.

BAB IX
TUGAS, WEWENANG DAN HAK PENGURUS
Pasal 18
Pengurus bertugas :
1. Membantu ketua KBMI dalam program kerja

Pengurus berkewajiban :
2. Melaksanakan AD/ART, peraturan khusus dan musyawarah umum
3. Melakukan pencatatan mengenai perkembangan anggota KBMI Melayani anggota untuk mengetahui infoprmasi perkembangan pengurus
4. KBMI Mencatat kejadian yang terjadi di dalam tubuh KBMI, menyampaikan ketentuan AD/ART dan peraturan lainnya agar diketahui dan ditaati
5. Memelihara kerukunan antar umat beragama
6. Menjaga nama baik Agama Islam dimata Non Muslim
7. Memberikan laporan tentang perkembangan KBMI paling sedikit tiga bulan sekali pada ketua KBMI

Pasal 19
Pengurus bertanggung jawab :
1. Kerugian KBMI secara bersama-sama apabila terbukti bahwa kerugian itu timbul akibat kelalaian atau pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.
2. Ketua KBMI atas segala tugas-tugasnya, wewenang dan tanggung jawabnya
3. Pelaksanaan AD/ART, peraturan khusus dan keputusan Musyawarah umum.

Pasal 20
Pengurus memiliki wewenang :
1. Melakukan tindakan –tindakan dalam rangka pelaksanaan AD/ART, peraturan khusus dan keputusan Musyawarah umum.
2. Menyelesaikan perselisian yang timbul karena kepentingan KBMI dengan jalan baik

BAB X
DEWAN PEMBINA
Pasal 21
1. Bagi kepentingan KBMI rapat pengurus dapat membentuk dewan pembina
2. Dewan pembina berperan dalam memberikan saran atau anjuran kepada pengurus untuk kemajuan KBMI baik diminta maupun tidak.

BAB XI
BADAN PENGAWAS
Pasal 22
1. Dewan pengawas terdiri dari anggota dewan pembina terpilih
2. Dewan pengawas berfungsi untuk mengawasi kinerja badan operasional
3. Masa jabatan dewan pengurus adalah satu periode kepengurusan

BAB XII
Pasal 23
1. Musyawarah umum dapat diambil keputusan untuk mengajukan permohonan pembubaran KBMI
2. Keputusan pembubaran ingin dilakukan apabila :
• KBMI tidak mentaati peraturan Organisasi
• Kelangsungan organisasi tidak bisa lagi diharapkan
3. Permintaan perubahan harus disertai dengan berita acara yang antara lain memuat :
• Hari dan tanggal diadakannya Musyawarah umum
• Jumlah peserta yang hadir dalam acara Musyawarah umum
• Alasan pembubaran

BAB XIII
PERATURAN KHUSUS
Pasal 24
Ketua dan pengurus dapat mumutuskan peraturan-peraturan khusus mengenai hal-hal yang belum terdaftar dalam AD/ART ini dengan mempertimbangkan demi penyelamatan dan pengembangan KBMI . Peraturan khusus yang diputuskan ketua dan pengurus memiliki kekuatan mengikat yang sama seperti peraturan lain.

KRITERIA DAN SISTEM PEMILIHAN KETUA KELUARGA MAHASISWA BATAK MUSLIM INDONESIA
A. Kriteria Ketua KBMI
1. Bertaqwa dan beriman pada ALLAH Swt dan Muhammad SAW.
2. Keturunan Batak Muslim Indonesia
3. Memiliki kapasitas, kapabilitas dan akseptabilitas
4. Mampu bekerjasama secara kolektif
5. Mempunyai wawasan yang luas tentang agama Islam
6. Bisa membaca Al’Quran
7. Siap dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab
8. Tidak menjabat pengurus inti diorganisasi lain
9. Mempunyai hak untuk dicalonkan dan mencalonkan diri
10. Aktif dalam kegiatan KBMI sebelumnya
B. Sistem pencalonan
1. Bakal Calon :
1. Dicalonkan atau mencalonkan diri peserta penuh Musyawarah umum
2. Balon dibatasi maksimal 3 orang
3. Balon diberi kesempatan untuk menyatakan kesediannya
2. Calon :
1. Balon yang telah menyatakan bersedia selanjutnya menjadi calon
2. Setiap calon diwajibkan berkampanye didepan quorum maksimal 5 menit
3. Setiap calon akan diadakan Debat Calon Ketua maksimal 5 menit
C. Sistem pencalonan
1. Pemilihan dilakukan dengan cara Musyawarah
2. Apabila calon ketua lebih dari satu orang, maka dilakukan Voting

Pasal 25
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur kemudian oleh pengurus melalui rapat pengurus Keluarga Mahasiswa Btak Muslim Indonesia (KBMI). .Dalam bentuk peraturan baru keputusan terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Penasehat/ Pembina.

PERATURAN TAMBAHANAN
Uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang para Ketua Umum Terpilih :
• Ketua Umum Terpilih membentuk kepengurusan baru. Membuat dan mendata anggota KBMI yang tertuang dalam surat pernyataan serta membuat data basenya
• Melaksanakan Rapat Kerja dan membuat program kerja terhadap seksi-seksi.
• Menyusun dan membuat kegiataan rutin KBMI (pengajian bulanan, buka puasa bersama, merayakan hari-hari besar keagamaan Islam hari jadi KBMI, Olahraga, SOSEKBUD dan Halal Bi Halal ).
• Mendirikan suatu usaha yang berbadan hokum dan atau berbadan usaha. menjalankan minimal 1 (satu) usaha guna meningkatkan perekonomian KBMI demi tercapainya kesejahteraan seluruh anggota.
• Melakukan lobi khusus kepada anggota yang dianggap mampu untuk menjadi donator.
• Menyusun, mengangkat dan membubarkan semua kegiataan kepanitiaan.Jika terjadi kemalangan ( meninggal dunia ) berkewajiban memberikan sumbangan sukarela yang dikoordinir oleh seksi Kerohanian
Apabila dikemudian hari diperlukan unsur dalam susunan kepengurusan akan ditambah sesuai dengan keperluannya.


























STRUKTUR ORGANISASI KELUARGA BATAK MUSLIM INDONESIA
(KBMI)

Pelindung/ Pembina KETUA


WAKIL BENDAHARA




Ka. Divisi Ka. Divisi Ka. Biro Ka. Biro Ka. Biro
Pengabdian Pendidikan Tata Usaha Logistik SosBud


Ka. Divisi pengabdian
• Advodkasi
• KeSejahteraan
• Kerjasama dan pengembangan
Ka. Divisi Pendidikan
• SDM
Ka. Biro Tata Usaha
• Sekretariat
• Administrasi
• Distrik (cabang)
Ka. Biro Sosial, Budaya dan Seni
• Kerohanian
• Olahraga
• Dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar